Sejarah cetak mencetak . . .

Apa PIPMI

Berita Terbaru

Indeks Anggota
Formulir Registrasi 
Link Khusus

Artikel

resensi

tips



untuk sementara situs ini dikelola oleh Litbang Majalah Balairung

© Majalah BALAIRUNG 2000
webmaster

[11/28/00]

 

TEMPO, No 15 Tahun XXIV - 11 Juni 1994

Media Massa dari Politik ke Bisnis

Christianto Wibisono, Direktur Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI)

PERATURAN Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994, yang membuka sektor media massa di Indonesia untuk modal asing, merupakan terobosan deregulasi. Ini adalah bagian dari antisipasi Pemerintah untuk pelaksanaan persetujuan GATT Putaran Uruguay. Di India, The Financial Times (FT) sudah membentuk usaha patungan dengan kelompok penerbit lokal untuk menerbitkan FT edisi India. Di Cina, McGraw Hill menerbitkan Business Week edisi bahasa Mandarin, bekerja sama dengan BUMN RRC.

Di Indonesia, setelah deregulasi awal Juni lalu, bukan mustahil bila Dow Jones, FT, atau Time Warner, dan empat samurai Jepang, Yomiuri, Asahi, Mainichi, dan Nikkei, akan mengetuk pintu Departemen Penerangan untuk meminta SIUPP. Kalau Rupert Murdoch boleh meneken kontrak dengan Peter Gontha (RCTI) dalam media elektronik, kenapa Katherine Graham (The Washington Post) tidak bisa patungan dengan Jakob Oetama, atau siapa saja yang ingin menggerakkan media massa Indonesia memasuki era Infobahn (information superhighway) sesuai dengan laporan Newsweek 6 Juni lalu.

Pers Indonesia, yang tumbuh sebagai alat perjuangan politik, selama ini memang diproteksi terhadap modal asing. Tapi sebetulnya, dari 100% produk pers, kandungan lokalnya tidaklah seberapa. Mesin cetak, sebagian kertas, dan teknologi untuk proses produksi masih amat bergantung pada impor. Bahkan sebagian berita juga berasal dari Reuters, AP, Dow Jones, AFP, dan Kyodo, yang dijuluki Pentagon kantor berita global. Ini lebih-lebih berlaku di media elektronik yang mayoritas programnya dikuasasi produk Hollywood.

Sejak zaman Hindia Belanda, bahkan sampai 1957, Indonesia boleh dibilang sudah mengenal industri pers yang dianggap mewakili kepentingan elite kolonial dan bisnis Belanda. Kelas menengah Cina disuarakan oleh pers yang dikelola oleh peranakan seperti Sin Po dan Keng Po. Sedangkan pers pribumi mengandalkan solidaritas kaum ''tertindas'', dan sebagian mampu bertahan secara mengagumkan. Perjuangan merebut Irian Barat menutup semua koran Belanda, lalu proses asimilasi telah menutup koran berbahasa Cina, dan membaurkan penerbitan milik keturunan Cina. Pada zaman Bung Karno, pers harus berafiliasi dengan partai atau ormas politik dan ABRI, hingga mirip pola Pravda, organ resmi Partai Komunis Uni Soviet. Bedanya, Warta Bhakti yang berhaluan kiri (Baperki) adalah koran paling berjaya secara komersial waktu itu.

Selama 1966-1974, terjadi bulan madu antara pers dan Pemerintah. Maka, bisnis pers mulai tumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Harian Nusantara tidak dibredel ketika menulis artikel tentang Bogasari, sekalipun pemimpin redaksinya, Mr. T.D. Hafas, yang pernah bekerja di koran Belanda Niewsgier, dituntut ke pengadilan atas dakwaan haatzaai artikelen terhadap Presiden. Tahun 1974, peristiwa Malari mengubah sikap Pemerintah yang akomodatif menjadi represif dengan membredel pers serta memberlakukan proteksi berupa penghentian pengeluaran surat izin terbit (SIT) baru. Ini adalah awal dari proteksi bidang pers bagi pendatang baru.

Dengan pembatasan pengeluaran SIT atau SIUPP, dua organisasi pers, yaitu PWI dan SPS, sebetulnya sudah bertindak selaku kartel. Melindungi kepentingan penerbit dan wartawan yang sudah memiliki SIUPP, dan membendung masuknya pelaku penerbit dan wartawan baru di pasar media massa. Pers Indonesia menikmati proteksi yang luar biasa, baik terhadap masuknya modal dari luar maupun terhadap pendatang baru domestik. Sisi lain dari proteksi berdalih ingin memeratakan pasar melalui intervensi Pemerintah adalah pembatasan rasio iklan dan jumlah halaman, yang secara ketat berlaku sejak 1980. Akibatnya, tarif iklan di media cetak Indonesia termasuk salah satu yang termahal di dunia.

Proteksi yang dilakukan selama satu generasi PJP I dan lima Pelita telah berhasil mengorbitkan penerbit dan wartawan media massa masuk dalam peringkat 200 pembayar pajak terbesar di Indonesia. Surplus dana dari pers yang sukses dari pasar yang diproteksi -- akibat regulasi ketat itu mengalami hambatan ekspansi -- terpaksa ditransfer ke sektor nonpers. Lahirlah pola konglomerasi pers nasional ke sektor bisnis di luar pers, yang kemudian dijadikan legitimasi untuk pembukaan arus modal raksasa dari grup Liem Sioe Liong, misalnya, masuk ke bisnis media massa. Walaupun secara resmi SIUPP sudah ditutup, ternyata terbuka peluang bagi lahirnya media massa baru milik elite bisnis yang berkaitan erat dengan elite politik. Deregulasi siaran TV juga merupakan arisan antar-elite yang itu-itu juga.

Era Infobahn akan melihat merger dan konvergensi media cetak dan media elektronik dengan komputerisasi canggih. Semua media cetak global sudah terjun ke jaringan on-line database, termasuk Kompas, yang akan diluncurkan awal pekan ini. Aliansi strategis antara perusahaan telkom, pers, dan stasiun TV sudah terjalin untuk menciptakan sistem multimedia interaktif yang kelak akan menggiring produk masing-masing secara terisolasi menjadi usang. George Gilder dalam bukunya Life after Television meramal: adalah multimedia masa depan bernama teleputer yang kelak akan menggantikan televisi yang bersifat satu arah.

Dalam konteks ini, deregulasi sektor pers yang memungkinkan masuknya pendatang baru merupakan sesuatu yang positif untuk membongkar struktur elite media massa yang bersifat kartel, yang menciptakan tarif iklan termahal di dunia. Tentu banyak yang mengkhawatirkan nasib ratusan pemilik SIUPP, yang tidak pernah mampu memanfaatkan peluang proteksi selama satu PJP dan lima Pelita. Tapi adakah kepentingan sekitar 200 orang yang kebetulan pernah mempunyai privilese mengantongi SIUPP, dengan bekal pertimbangan politis, harus terus dilindungi?

Di samping masalah interes mikro pelaku pers yang sudah mapan, ada masalah lebih besar yang patut disyukuri. Jika modal asing masuk ke pers, barangkali Pemerintah tidak akan secara gampang membatalkan SIUPP. Pembatalan tanpa proses pengadilan akan mengundang campur tangan mahkamah International Center for the Settlement of Investment Dispute dari Bank Dunia. Ironis bahwa perjuangan kebebasan pers dari ancaman pembredelan justru telah dilakukan oleh Pemerintah sendiri melalui langkah liberalisasi sektor media massa untuk modal asing.